Cari Blog Ini

Kamis, 29 Januari 2026

WAMENDESA HADIR PERESMIAN POSBAKUM DEDA

WAMENDESA: HADIRI PERESMIAN POS BANTUAN HUKUM DESA DAN KELURAHAN SE-KALSEL

BANJARBARU, Bertempat di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (30/01/2026) dilaksanakan Peresmian Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Selatan serta Kick Off Pelatihan Para Legal se Kalimantan Selatan. 
 
Acara dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Wakil Menteri Desa Ir. H. Ahmad Riza Patria dan jajaran Kementerian Hukum serta para pimpinan daerah Kalimantan Selatan. Acara yang menghadirkan Para Legal juga diikuti oleh para Kepala Desa dan melalui zoom para Kanwil Hukum dan seluruh Pendamping Desa/ TAPM mulai dari TPP Pusat Provinsi hingga level Pendamping Lokal Desa se-Indonesia.
 
Dalam sambutannya Wakil Menteri Desa A Riza Patria menyampaikan atas nama Kementerian Desa PDT menyampaikan apresiasi kepada Bapak Menteri Hukum Republik Indonesia beserta jajaran karena telah menghadirkan keadilan hukum di tengah masyarakat desa. Semakin besar kewenangan desa yang diterima makin besar tanggungjawab hukum yang dihadapi. 
Semua bertujuan membangun ekosistem desa yang sehat, konflik dapat dicegah sejak dini. para pendamping desa yang tersebar di semua lini akan turut membantu Pos Bantuan Hukum untuk pelaksanaan ini.  
TAPM Provinsi Kalimantan Selatan berfoto bersama Wakil Menteri Desa A Riza Patria di acara Peresmian Pusbakum
 
Menteri Hukum Republik Indonesia mengutip pesan dari Bapak Presiden Prabowo bahwasannya yang paling esensial tugas pemimpin kepemimpinan seseorang hanya boleh diakui kalau bisa membuat tersenyum masyarakat yang terpinggirkan. "Kehadiran Pos Bankum ini merupakan tindak lanjut dari pesan Bapak Presiden untuk menghadirkan bantuan hukum ke seluruh masyarakat yang substantif bukan sekedar prosedural" Menteri Hukum menyampaikan bahwa akan menyerahkan laptop kepada Bapak Presiden yang dapat digunakan untuk memantau kegiatan Pos Bantuan Hukum secara realtime atau secara langsung semua progress dan proses pelayanan. 30/01/2026
Oleh; Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 


Kamis, 22 Januari 2026

TPP Indonesia: KERJA BERDAMPAK: Refleksi HDN 2026, TPP Agen perub...

 

KERJA BERDAMPAK: Refleksi HDN 2026, TPP Agen perubahan yang memberi dampak terhadap Desa

KERJA BERDAMPAK menjadi trend  kerja kekinian, etos kerja yang saat ini disuarakan di semua sudut ruang-ruang kerja, bahkan menjadi tuntutan utama, di semua institusi negara, sejalan dengan visi reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.

Institusi negara modern tidak lagi hanya dinilai dari seberapa banyak anggaran yang terserap atau seberapa lengkap laporannya, tetapi dari perubahan nyata dan positif apa yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Mengapa Kerja Berdampak Diharapkan Institusi Negara?


Berikut adalah alasan mengapa model kerja ini menjadi standar baru yang diharapkan:

  • Akuntabilitas Publik: Institusi negara mengelola uang rakyat (APBN/APBD). Sudah sepatutnya hasil kerja mereka kembali dalam bentuk manfaat konkret bagi rakyat.
  • Kepercayaan Masyarakat: Ketika masyarakat melihat hasil nyata (dampak), kepercayaan terhadap pemerintah dan institusi negara meningkat. Ini krusial untuk stabilitas sosial dan politik.
  • Efisiensi Anggaran: Fokus pada dampak mengharuskan institusi untuk bekerja lebih efisien dan memprioritaskan program yang proven berhasil, mengurangi pemborosan pada program yang tidak efektif.
  • Pembangunan Berkelanjutan: Dampak yang terukur memastikan bahwa setiap intervensi pemerintah memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target pembangunan nasional jangka panjang, seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, atau peningkatan infrastruktur.
Karakteristik "Kerja Berdampak" di Lingkungan Negara
Dalam konteks institusi negara, kerja berdampak memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
 
  1. Berorientasi pada Hasil (Outcome-oriented): Fokus bukan pada proses atau output (misalnya, "melakukan 100 rapat"), melainkan pada outcome (misalnya, "menurunkan angka kemiskinan di desa X sebesar 2%").
  2. Transparan dan Terukur: Dampak yang dihasilkan dapat diukur secara kuantitatif atau kualitatif dan dapat diaudit secara terbuka.
  3. Inovatif dan Adaptif: Pejabat negara didorong untuk mencari solusi inovatif yang paling pas untuk menyelesaikan masalah spesifik, tidak terpaku pada cara lama.
  4. Kolaboratif (Whole of Government): Masalah publik seringkali kompleks. Kerja berdampak menuntut institusi untuk berkolaborasi lintas sektor dan kementerian.

Kerja Berdampak menekankan fokus pada prioritas, bekerja dengan cepat, dan memastikan hasilnya terasa langsung oleh masyarakat di lapangan namun bukan berarti instan mengabaikan nilai kemanfataan yang berkelanjutan.  

Model Kerja Pemberdayaan Masyarakat Berdampak

Pendekatan kontemporer yang menekankan kemampuan masyarakat untuk mandiri dan mencapai kesejahteraan berkelanjutan melalui program yang terfokus pada hasil nyata dan terukur. Model ini bergeser dari sekadar bantuan karitatif (temporer, belas kasih) menuju pembangunan kapasitas lokal secara holistik. 

Prinsip Utama Model Kekinian

Model pemberdayaan yang berdampak didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Partisipasi Aktif: Masyarakat tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek yang terlibat penuh dalam identifikasi masalah, perencanaan, dan pelaksanaan program.
  • Penguatan Kapasitas Lokal: Fokus pada pemanfaatan sumber daya setempat (lokal) dan peningkatan keterampilan, pengetahuan, serta kelembagaan yang sudah ada di masyarakat.
  • Kemandirian dan Keberlanjutan: Tujuan utamanya adalah menciptakan kemandirian jangka panjang, bukan ketergantungan pada bantuan eksternal. Dampak yang dihasilkan harus dapat dipertahankan setelah program selesai.
  • Orientasi Dampak dan Akuntabilitas: Keberhasilan diukur dari perubahan nyata yang terjadi (peningkatan pendapatan, kesehatan, pendidikan, dll.), bukan hanya dari jumlah kegiatan yang dilakukan.
  • Responsif dan Kontekstual: Program dirancang sesuai dengan kebutuhan spesifik dan unik dari komunitas tertentu, bukan menggunakan pendekatan yang seragam untuk semua tempat. 


Cara Kerja Model Pemberdayaan Berdampak

Penerapan model ini melibatkan beberapa tahapan sistematis: 

1. Penyadaran dan Analisis Masalah: Membantu masyarakat mengenali potensi dan masalah yang dihadapi secara mandiri.

2. Perencanaan Partisipatif: Melibatkan warga dalam merumuskan alternatif solusi dan program kegiatan yang relevan.

3. Implementasi Berbasis Aksi Nyata: Melakukan uji coba dan demonstrasi program dengan fokus pada praktik lapangan, bukan hanya teori.

4. Monitoring dan Evaluasi Dampak: Secara konsisten mengukur hasil dan dampak yang ditimbulkan oleh program terhadap kehidupan masyarakat.

5. Penguatan dan Replikasi: Menggunakan informasi dan publikasi dari hasil yang berhasil untuk memperkuat program atau mereplikasi di tempat lain. Selanjutnya Klik INFOMEDIA 22/01/2026

 
Oleh: Wahyu Hananto Pribadi, Bidang Informasi dan Media TPP Kementerian Desa PDT 

Rabu, 07 Januari 2026

Hari Desa

Peringatan Hari Desa Nasional yang jatuh pada 15 Januari 2026 mendatang, akan dipusatkan di Kabupaten Boyolali tepatnya di Lapangan Desa Butuh Kecamatan Mojosongo, yang berada di kawasan Kebun Raya Indrokilo Boyolali (KRIB). Berbagai acara seperti Liga Desa hingga kunjungan ke desa-desa wisata, akan mewarnai kegiatan tersebut. 
Hari Desa Nasional dicanangkan berdasarkan Kepres Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa.

Dalam kesempatan peninjauan persisapan, Menteri Desa PDT Bapak H. Yandri Susanto, S.Pt, M.Pd mengingatkan, peringatan Hari Desa Nasional ini akan diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia, untuk itu perlu persiapan yang benar-benar matang. Ia menuturkan, acara ini sangat strategis karena akan hadir berbagai juara lomba-lomba desa tingkat nasional.
Berbagai aneka lomba dan kegiatan digelar di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah yang agenda kegiatannya tertera dalam pamplet yang telah dipublikasikan. Masyarakat Boyolali dan sekitar dapat hadir melibatkan diri untuk memeriahkan acara Hari Desa Nasional 2026 mulai tanggal 5 Januari hingga puncak acara di 15 Januari 2026.

Senin, 08 Desember 2025

Rapat Koordinasi dan Penguatan Peran TPP seluruh Regional Tahun anggaran 2025

KOPERASI DESA MERAH PUTIH dan MBG merupakan Ide dan gagasan Bapak Presiden 
Prabowo Subianto dimaksudkan selain memperbaiki gizi masyarakat juga memberikan dampak kesejahteraan yang berkelanjutan dengan berperannya SDM dan komoditi pertanian ketahanan pangan yang ada di masyarakat desa. TPP harus memahami dan menjadikan bagian yang tak terpisahkan dalam kerja-kerja pendampingan.. arahan Menteri Desa dalam Pembukaan RAKOR TPP

Kamis, 13 November 2025

Papua Selatan perkuat pelaksaan KDMP

PAPUA SELATAN: Perkuat Pelaksanaan KDMP, TPP Papua Selatan Ikut Serta Dalam Pelatihan Kompetensi KDMP di Merauke


PELATIHAN dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto, untuk mempercepat operasionalisasi dan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tujuannya adalah untuk memperkuat dan meningkatkan kompetensi para pendamping KDKMP agar dapat menjalankan tugas mereka, terutama memperkuat pengurus koperasi dalam pengelolaan koperasi, manajemen usaha dan tertib administrasi, diharapkan dengan peningkatan kompetensi pendamping KDKMP koperasi dapat beroperasi secara profesional, tumbuh mandiri, dan menjadi penggerak ekonomi di kampung.
Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerjasama antara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Merauke, selama lima hari dari tanggal pada 10 November sampai dengan 14 November 2025 , dengan mengusung tema “SDM dan Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2045”. Peserta pelatihan dihadiri oleh 44 orang pendamping Koperasi Desa Merah Putih dan 19 orang Pendamping Profesional Kemndesa PDT Provinsi Papua selatan.  

Turut hadir membuka kegiatan secara resmi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Selatan, Bapak Sunarjo, S.E., yang mewakili Gubernur Papua Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari 12 program prioritas nasional yang tengah dijalankan di Papua Selatan. lebih Lanjut Klik DAERAH

Oleh: Bidang Informasi dan Media Prov. Papua Selatan 

Jumat, 31 Oktober 2025

Filosopi Pendamping Desa

Sabtu, 01 November 2025
FILOSOFI PENDAMPINGAN DESA: Dengan diagnosa yang tepat dan ada pendampingan yang tepat adalah solusi

DARI BEJING Staf Ahli Menteri Desa PDT Hubungan Antar Lembaga Sugito, S.Sos., MH di sela kesibukan lawatan mengantarkan para Kepala Desa yang mendapat kesempatan mengunjungi Negeri Tirai Bambu mengirimkan resep tentang Pendampingan Desa bagi kita Pendamping Desa. Salam dari Beijing 1/11/2025
Disampaikan bahwa Filosofi Pendampingan Desa ibarat menyembuhkan suatu penyakit yang diderita manusia. " Dengan diagnosa yang tepat, pemberian obat yang tepat kemudian ada pendampingan atau konseling dan yang terpenting yang utama ada kemauan untuk sembuh tidak mustahil dapat menyelesaikan masalah"

 



Maping masalah atau yang telah dikenal TPP identifikasi kebutuhan masyarakat yang dilanjutkan dengan Musyawarah Dusun merupakan tahapan RKPDesa. 

Mengidentifikasi Masalah dan Potensi: Masyarakat mengutarakan permasalahan yang dihadapi di wilayah mereka (misalnya, infrastruktur rusak, kurangnya akses air bersih, atau masalah ekonomi) serta potensi desa yang bisa dikembangkan.
Menggali Aspirasi dan Gagasan: Mengumpulkan ide, saran, dan usulan kegiatan konkret dari warga tentang apa yang perlu diprioritaskan.
Membangun Konsensus: Mencapai kesepakatan awal mengenai kebutuhan mana yang paling mendesak dan harus masuk dalam rencana tahunan desa.
Mekanisme Pelaksanaan
Proses ini umumnya difasilitasi oleh Kepala Dusun, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di wilayah tersebut, atau tokoh masyarakat setempat.
Persiapan: Pemerintah desa menginformasikan jadwal dan tujuan pertemuan kepada warga.
Pelaksanaan Musdus/Pertemuan: Warga dari berbagai elemen (tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kelompok tani, dll.) berkumpul.
Diskusi Terbuka: Warga secara aktif menyampaikan usulan dan permasalahan.
Pencatatan Usulan: Tim pencatat mendokumentasikan semua usulan secara rinci, termasuk perkiraan kebutuhan anggaran dan lokasi.
Hasil dari musyawarah dusun ini berupa Daftar Usulan RKPDesa (DU RKPDesa) yang telah diprioritaskan di tingkat dusun.
Daftar usulan ini kemudian dibawa ke tingkat desa untuk dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Di forum Musrenbangdes, usulan dari seluruh dusun akan diselaraskan, disesuaikan dengan pagu anggaran desa, dan ditetapkan menjadi RKPDesa yang final. 
Di sisni Peran Pendamping Desa sangat strategis, tidak sekedar sebagai pengungkit ide dan gagasan yang sesuai dengan kebutuhan namun harus mampu membangkitkan percaya diri dan kemauan kuat dari masyarakat desa untuk berkemampuan menciptakan solusi yang tepat cepat cermat dan hebat. bagi kemakmuran dan kesejahteraan warga desa 1/11/2025

Rabu, 29 Oktober 2025

Pelatiahan Pembuatan RAB kegiatan

Dalam melakukan sebuah kegiatan perlu dilakukan perencanaan yang matang baik itu perencanaan di sisi teknis maupun perencanaan di sisi keuangan dalam suatu pekerjaan atau kegiatan yaitu berupa Desain dan RAB. RAB itu adalah dokumen yang memuat estimasi atau perkiraan keseluruhan biaya yang dibutuhkan utk menyelesaikan suatu proyek, pekerjaan atau bisnis. Untuk itu kami memberikan pembelajaran melalui pelatiah bagi kelompok masyarakat dan perangkat nagari dalam pembuatan RAB ini supaya kedepannya pemerintahan nagari tidak kesulitan lagi dalam penyususnan perencanaan keuangan atau APBnya dan disamping itu kedepannya masyarakat atau perangkat nagari tidak kesulitan lagi dalam mengestimasi anggaran dlm suatu proposal kegaitan. Disini kami juga mensimulasikan pembuatan RAB yg sederhana dan sekalian kami juga berdiskusi terkait hal ini. Semoga dengan pelatihan ini peserta yg ikut dapat dan mampu kedepannya dalam pembuatan dan memyususn RAB suatu kegiatan.

BLT Desa April sd Juni

Masyarakat desa atau nagari masih perlu utk mendapatkan bantuan dari Pemerintah seperti halnya di pemerintahan Desa atau Nagari Bantuan Lang...