Cari Blog Ini

Kamis, 29 Januari 2026

WAMENDESA HADIR PERESMIAN POSBAKUM DEDA

WAMENDESA: HADIRI PERESMIAN POS BANTUAN HUKUM DESA DAN KELURAHAN SE-KALSEL

BANJARBARU, Bertempat di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (30/01/2026) dilaksanakan Peresmian Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Selatan serta Kick Off Pelatihan Para Legal se Kalimantan Selatan. 
 
Acara dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Wakil Menteri Desa Ir. H. Ahmad Riza Patria dan jajaran Kementerian Hukum serta para pimpinan daerah Kalimantan Selatan. Acara yang menghadirkan Para Legal juga diikuti oleh para Kepala Desa dan melalui zoom para Kanwil Hukum dan seluruh Pendamping Desa/ TAPM mulai dari TPP Pusat Provinsi hingga level Pendamping Lokal Desa se-Indonesia.
 
Dalam sambutannya Wakil Menteri Desa A Riza Patria menyampaikan atas nama Kementerian Desa PDT menyampaikan apresiasi kepada Bapak Menteri Hukum Republik Indonesia beserta jajaran karena telah menghadirkan keadilan hukum di tengah masyarakat desa. Semakin besar kewenangan desa yang diterima makin besar tanggungjawab hukum yang dihadapi. 
Semua bertujuan membangun ekosistem desa yang sehat, konflik dapat dicegah sejak dini. para pendamping desa yang tersebar di semua lini akan turut membantu Pos Bantuan Hukum untuk pelaksanaan ini.  
TAPM Provinsi Kalimantan Selatan berfoto bersama Wakil Menteri Desa A Riza Patria di acara Peresmian Pusbakum
 
Menteri Hukum Republik Indonesia mengutip pesan dari Bapak Presiden Prabowo bahwasannya yang paling esensial tugas pemimpin kepemimpinan seseorang hanya boleh diakui kalau bisa membuat tersenyum masyarakat yang terpinggirkan. "Kehadiran Pos Bankum ini merupakan tindak lanjut dari pesan Bapak Presiden untuk menghadirkan bantuan hukum ke seluruh masyarakat yang substantif bukan sekedar prosedural" Menteri Hukum menyampaikan bahwa akan menyerahkan laptop kepada Bapak Presiden yang dapat digunakan untuk memantau kegiatan Pos Bantuan Hukum secara realtime atau secara langsung semua progress dan proses pelayanan. 30/01/2026
Oleh; Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 


Kamis, 22 Januari 2026

TPP Indonesia: KERJA BERDAMPAK: Refleksi HDN 2026, TPP Agen perub...

 

KERJA BERDAMPAK: Refleksi HDN 2026, TPP Agen perubahan yang memberi dampak terhadap Desa

KERJA BERDAMPAK menjadi trend  kerja kekinian, etos kerja yang saat ini disuarakan di semua sudut ruang-ruang kerja, bahkan menjadi tuntutan utama, di semua institusi negara, sejalan dengan visi reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.

Institusi negara modern tidak lagi hanya dinilai dari seberapa banyak anggaran yang terserap atau seberapa lengkap laporannya, tetapi dari perubahan nyata dan positif apa yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Mengapa Kerja Berdampak Diharapkan Institusi Negara?


Berikut adalah alasan mengapa model kerja ini menjadi standar baru yang diharapkan:

  • Akuntabilitas Publik: Institusi negara mengelola uang rakyat (APBN/APBD). Sudah sepatutnya hasil kerja mereka kembali dalam bentuk manfaat konkret bagi rakyat.
  • Kepercayaan Masyarakat: Ketika masyarakat melihat hasil nyata (dampak), kepercayaan terhadap pemerintah dan institusi negara meningkat. Ini krusial untuk stabilitas sosial dan politik.
  • Efisiensi Anggaran: Fokus pada dampak mengharuskan institusi untuk bekerja lebih efisien dan memprioritaskan program yang proven berhasil, mengurangi pemborosan pada program yang tidak efektif.
  • Pembangunan Berkelanjutan: Dampak yang terukur memastikan bahwa setiap intervensi pemerintah memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target pembangunan nasional jangka panjang, seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, atau peningkatan infrastruktur.
Karakteristik "Kerja Berdampak" di Lingkungan Negara
Dalam konteks institusi negara, kerja berdampak memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
 
  1. Berorientasi pada Hasil (Outcome-oriented): Fokus bukan pada proses atau output (misalnya, "melakukan 100 rapat"), melainkan pada outcome (misalnya, "menurunkan angka kemiskinan di desa X sebesar 2%").
  2. Transparan dan Terukur: Dampak yang dihasilkan dapat diukur secara kuantitatif atau kualitatif dan dapat diaudit secara terbuka.
  3. Inovatif dan Adaptif: Pejabat negara didorong untuk mencari solusi inovatif yang paling pas untuk menyelesaikan masalah spesifik, tidak terpaku pada cara lama.
  4. Kolaboratif (Whole of Government): Masalah publik seringkali kompleks. Kerja berdampak menuntut institusi untuk berkolaborasi lintas sektor dan kementerian.

Kerja Berdampak menekankan fokus pada prioritas, bekerja dengan cepat, dan memastikan hasilnya terasa langsung oleh masyarakat di lapangan namun bukan berarti instan mengabaikan nilai kemanfataan yang berkelanjutan.  

Model Kerja Pemberdayaan Masyarakat Berdampak

Pendekatan kontemporer yang menekankan kemampuan masyarakat untuk mandiri dan mencapai kesejahteraan berkelanjutan melalui program yang terfokus pada hasil nyata dan terukur. Model ini bergeser dari sekadar bantuan karitatif (temporer, belas kasih) menuju pembangunan kapasitas lokal secara holistik. 

Prinsip Utama Model Kekinian

Model pemberdayaan yang berdampak didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Partisipasi Aktif: Masyarakat tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek yang terlibat penuh dalam identifikasi masalah, perencanaan, dan pelaksanaan program.
  • Penguatan Kapasitas Lokal: Fokus pada pemanfaatan sumber daya setempat (lokal) dan peningkatan keterampilan, pengetahuan, serta kelembagaan yang sudah ada di masyarakat.
  • Kemandirian dan Keberlanjutan: Tujuan utamanya adalah menciptakan kemandirian jangka panjang, bukan ketergantungan pada bantuan eksternal. Dampak yang dihasilkan harus dapat dipertahankan setelah program selesai.
  • Orientasi Dampak dan Akuntabilitas: Keberhasilan diukur dari perubahan nyata yang terjadi (peningkatan pendapatan, kesehatan, pendidikan, dll.), bukan hanya dari jumlah kegiatan yang dilakukan.
  • Responsif dan Kontekstual: Program dirancang sesuai dengan kebutuhan spesifik dan unik dari komunitas tertentu, bukan menggunakan pendekatan yang seragam untuk semua tempat. 


Cara Kerja Model Pemberdayaan Berdampak

Penerapan model ini melibatkan beberapa tahapan sistematis: 

1. Penyadaran dan Analisis Masalah: Membantu masyarakat mengenali potensi dan masalah yang dihadapi secara mandiri.

2. Perencanaan Partisipatif: Melibatkan warga dalam merumuskan alternatif solusi dan program kegiatan yang relevan.

3. Implementasi Berbasis Aksi Nyata: Melakukan uji coba dan demonstrasi program dengan fokus pada praktik lapangan, bukan hanya teori.

4. Monitoring dan Evaluasi Dampak: Secara konsisten mengukur hasil dan dampak yang ditimbulkan oleh program terhadap kehidupan masyarakat.

5. Penguatan dan Replikasi: Menggunakan informasi dan publikasi dari hasil yang berhasil untuk memperkuat program atau mereplikasi di tempat lain. Selanjutnya Klik INFOMEDIA 22/01/2026

 
Oleh: Wahyu Hananto Pribadi, Bidang Informasi dan Media TPP Kementerian Desa PDT 

Rabu, 07 Januari 2026

Hari Desa

Peringatan Hari Desa Nasional yang jatuh pada 15 Januari 2026 mendatang, akan dipusatkan di Kabupaten Boyolali tepatnya di Lapangan Desa Butuh Kecamatan Mojosongo, yang berada di kawasan Kebun Raya Indrokilo Boyolali (KRIB). Berbagai acara seperti Liga Desa hingga kunjungan ke desa-desa wisata, akan mewarnai kegiatan tersebut. 
Hari Desa Nasional dicanangkan berdasarkan Kepres Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa.

Dalam kesempatan peninjauan persisapan, Menteri Desa PDT Bapak H. Yandri Susanto, S.Pt, M.Pd mengingatkan, peringatan Hari Desa Nasional ini akan diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia, untuk itu perlu persiapan yang benar-benar matang. Ia menuturkan, acara ini sangat strategis karena akan hadir berbagai juara lomba-lomba desa tingkat nasional.
Berbagai aneka lomba dan kegiatan digelar di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah yang agenda kegiatannya tertera dalam pamplet yang telah dipublikasikan. Masyarakat Boyolali dan sekitar dapat hadir melibatkan diri untuk memeriahkan acara Hari Desa Nasional 2026 mulai tanggal 5 Januari hingga puncak acara di 15 Januari 2026.

BLT Desa April sd Juni

Masyarakat desa atau nagari masih perlu utk mendapatkan bantuan dari Pemerintah seperti halnya di pemerintahan Desa atau Nagari Bantuan Lang...